Apa Saja Tantangannya Jikalau Permohonan Pindah Disetujui Majikan ?


Sobat PMI Taiwan !

Kadang tidak sesuainya antara impian dan kenyataan, memicu kawan-kawan untuk olok-olokan Pindah. Namun Pindah itu Tidak Semudah yang dibayangkan ! Baca dulu disini
Jika masih dipertahankan, sebaiknya dipertimbangkan dulu atau laporkan saja permasalahannya, biar ada perubahan.

Pekerja Asing yang memenuhi syarat kondisi dibawah ini, dan melalui putusan dari pihak yang berwewenang, maka sanggup berpindah majikan atau pekerjaannya:

  1. Majikan atau Pasien yang di rawat meninggal dunia, atau berpindah negara.
  2. Kapal bahtera ditahan, karam atau sedang dalam perbaikan sehingga tidak sanggup terus bekerja. 
  3. Majikan menutup pabriknya, gulung tikar atau tidak sesuai dengan surat kontrak kerja membayar honor pekerja dan tetapkan surat kontrak kerjanya. 
  4. Hal lain yang bukan disebabkan oleh pekerja tersebut.


Setelah Permohonannya dikabulkan tentunya MASALAH tidak pribadi selesai. Ada tantangan yang mesti diketahui oleh rekan-rekan yang berniat Pindah.

Tantangan apa saja? Baca berikut :

  1. Setelah disetujui pindah, anda akan ditampung di penampungan agensi / Shelter Disnaker atau sanggup juga di rumah majikan usang sambil proses pencarian majikan baru
  2. Selama ditampung anda tidak diperkenankan bekerja, otomatis tidak mendapat uang, nah bagaimana dengan keluarga di Indonesia yang membutuhkan tanggungan ?
  3. Proses pencarian majikan yaitu 2 bulan, jikalau dalam waktu itu, tidak satupun calon majikan gres yang bersedia merekrut Anda berarti harus kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri, Bagi PMI yang gres bekerja belum cukup 1 tahun, sanggup memperoleh perpanjangan waktu mencari majikan gres selama 60 hari, sehingga total 120 hari. Bagi PMI yang mengalami kasus, batas waktu mencari majikan gres mengikuti ketentuan dari MoL. 
  4. Selanjutnya bila ada yang berminat nantinya Anda akan di wawancarai (kadang juga tidak), Ingat Anda dalam kondisi ini,posisinya "DIPILIH YA", siapkan diri semoga terpilih. Usahakan tidak memilih-milih pekerjaan, biasanya yang menentukan sukar untuk mendapat majikan baru.
Jika tidak urgent atau jikalau anda masih bekerja dengan Wajar alias tidak ada indikasi kekerasan, pelecehan seksual, dll maka pikirkan ulang untuk pindah majikan mengingat ada resikonya juga.

Nah bagi yang sudah terlanjur dalam proses pindah !

  1. Tetap menanyakan ke agensinya sudah sejauh mana dibantu dalam pengurusan pindah, apakah sudah didaftarkan di bursa kerja?
  2. Anda sanggup mengecek status pergantian majikan, disini


Selamat Bekerja ! Ciayo !
Sumber http://www.savepmi-taiwan.org

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.

LATEST ARTICLES