Tkw Indonesia Terancam Eksekusi 7 Tahun Penjara Alasannya Mencuri Barang Majikan Senilai 315 Juta

SUARABMI.COM - Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga berusia 45 tahun dinyatakan bersalah pada hari Rabu (20 Maret 2019) sebab mencuri barang senilai lebih dari S $ 30.000 atau setara dengan 315 juta Rupiah dari keluarga majikannya yang diketahui sebagai ketua Grup Bandara Changi, Liew Mun Leong.

Dikutip dari Channel Newsasia, eksekusi itu dijatuhkan oleh Hakim Distrik Olivia Low Singapura sesudah persidangan 19 kali yang berlangsung berbulan-bulan.

Parti Liyani telah bekerja untuk majikannya,Liew antara bulan Maret 2007 dan simpulan Oktober 2016, dengan gajinya meningkat dari S $ 300 (Rp.3,1 juta) per bulan menjadi S $ 600 (Rp.6,3 juta ) per bulan sebelum beliau dipecat sebab dicurigai melaksanakan pencurian selama bertahun-tahun.

Dia dinyatakan bersalah sebab mencuri majemuk barang termasuk: Dua tas senilai S $ 200 masing-masing milik majikan laki-lakinya, jam tangan dan lebih dari 100 potong pakaian milik putranya, suplemen yang dimiliki oleh putrinya, dan tas Prada dan kacamata hitam Gucci milik majikan perempuannya.
[ads-post]
Selama persidangan, pihak pembela berargumen bahwa barang-barang yang dituduh dicuri Parti telah diberikan kepadanya, bahwa ia telah mengambil beberapa barang yang dibuang di daerah sampah, atau bahwa barang-barang itu salah daerah oleh pemiliknya. 

Parti juga mengklaim bahwa beberapa barang belum dikemas olehnya di dalam kotak - dua pengemudi keluarga Liew telah membantunya dalam pengemasan barang-barang yang akan dikirim ke Indonesia.

Pengacara pembela Anil Balchandani menyampaikan bahwa ia ingin memanggil kembali saksi sesudah mendengar bahwa dakwaan diubah, sebab ia ingin menunjukkan bahwa majikannya berbohong dan bahwa mereka telah memfokuskan pada lima item yang kini dikeluarkan dari dakwaan.

Hakim menolak permohonannya untuk memanggil kembali para saksi, dengan menyampaikan beliau tidak merasa diperlukan, dan bahwa itu yaitu "upaya untuk lebih lanjut menunda persidangan dan menggagalkan keadilan".

Parti menghadapi eksekusi penjara maksimum tujuh tahun dan denda per tuduhan. Hukuman akan diterima Parti pada hari senin mendatang.


Sumber https://www.suarabmi.com

Lompat Dari Dapur Apartemen Majikannya, Tkw Indonesia Di North Point Hongkong Meninggal Dunia

SUARABMI.COM - Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) ditemukan meninggal dunia tergeletak dilantai dasar disebuah gedung di Hong Shing Court , Healthy Village ,North Point siang ini ,Sabtu  (9/3) sekitar pukul 12:38.

Dikutip dari Oriental Daily News, kejadian itu bermula dikala majikannya yang berusia 59 tahun menemukan pembantunya yang berusia 32 tahun (tak disebutkan identitasnya ), melompat dari dapur lantai 26 dirumah majikannya dan jatuh ke tangga lantai dasar.

Ambulans mendapatkan laporan dan mengkonfirmasi bahwa BMI tersebut mengalami luka parah dan meninggal dunia.
[ads-post]
Jasadnya lalu dipindahkan dari tangga ke lantai dan ditutup dengan tenda. Polisi memblokir pemeriksaan daerah kejadian dan tidak menemukan catatan bunuh diri.

Petugas polisi lalu mengambil dingklik yang diduga dipakai BMI itu untuk memanjat  dan barang bukti berupa tas.

Investigasi awal percaya bahwa korban mengalami persoalan emosional dalam beberapa hari terakhir.
Namun penyebab tamat hidup gres sanggup dipastikan sehabis dilakukan otopsi.

situskartini

Sumber https://www.suarabmi.com