Tkw Indonesia Terancam Eksekusi 7 Tahun Penjara Alasannya Mencuri Barang Majikan Senilai 315 Juta

SUARABMI.COM - Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga berusia 45 tahun dinyatakan bersalah pada hari Rabu (20 Maret 2019) sebab mencuri barang senilai lebih dari S $ 30.000 atau setara dengan 315 juta Rupiah dari keluarga majikannya yang diketahui sebagai ketua Grup Bandara Changi, Liew Mun Leong.

Dikutip dari Channel Newsasia, eksekusi itu dijatuhkan oleh Hakim Distrik Olivia Low Singapura sesudah persidangan 19 kali yang berlangsung berbulan-bulan.

Parti Liyani telah bekerja untuk majikannya,Liew antara bulan Maret 2007 dan simpulan Oktober 2016, dengan gajinya meningkat dari S $ 300 (Rp.3,1 juta) per bulan menjadi S $ 600 (Rp.6,3 juta ) per bulan sebelum beliau dipecat sebab dicurigai melaksanakan pencurian selama bertahun-tahun.

Dia dinyatakan bersalah sebab mencuri majemuk barang termasuk: Dua tas senilai S $ 200 masing-masing milik majikan laki-lakinya, jam tangan dan lebih dari 100 potong pakaian milik putranya, suplemen yang dimiliki oleh putrinya, dan tas Prada dan kacamata hitam Gucci milik majikan perempuannya.
[ads-post]
Selama persidangan, pihak pembela berargumen bahwa barang-barang yang dituduh dicuri Parti telah diberikan kepadanya, bahwa ia telah mengambil beberapa barang yang dibuang di daerah sampah, atau bahwa barang-barang itu salah daerah oleh pemiliknya. 

Parti juga mengklaim bahwa beberapa barang belum dikemas olehnya di dalam kotak - dua pengemudi keluarga Liew telah membantunya dalam pengemasan barang-barang yang akan dikirim ke Indonesia.

Pengacara pembela Anil Balchandani menyampaikan bahwa ia ingin memanggil kembali saksi sesudah mendengar bahwa dakwaan diubah, sebab ia ingin menunjukkan bahwa majikannya berbohong dan bahwa mereka telah memfokuskan pada lima item yang kini dikeluarkan dari dakwaan.

Hakim menolak permohonannya untuk memanggil kembali para saksi, dengan menyampaikan beliau tidak merasa diperlukan, dan bahwa itu yaitu "upaya untuk lebih lanjut menunda persidangan dan menggagalkan keadilan".

Parti menghadapi eksekusi penjara maksimum tujuh tahun dan denda per tuduhan. Hukuman akan diterima Parti pada hari senin mendatang.


Sumber https://www.suarabmi.com

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.

LATEST ARTICLES