SUARABMI.COM - Zul 'Zivilia' terancam eksekusi mati atau eksekusi seumur hidup. Sebab, selain jadi pengguna, pelantun 'Aishiteru' itu juga ikut mengedarkan barang tersebut.
"Ancaman dapat mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi kini kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo, dikala gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
"Ancaman dapat mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi kini kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo, dikala gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
Zul 'Zivilia' dikenakan UU No 35/2009 wacana Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 alasannya barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.
Zul 'Zivilia' ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
[ads-post]
Zul mengaku ikut mengedarkan narkotika alasannya merasa berutang budi. "(Alasan) ekonomi, ia punya utang kebijaksanaan sama Rian," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Rian merupakan salah satu tersangka dalam jaringan tersebut. Rian pertama kali ditangkap polisi di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. "Zul ini kelompok Rian," imbuhnya.
Peran Zul diduga sebagai perantara. Dia mempunyai saluran eksklusif kepada bandar jaringan Zul dkk. "(Peran Rian) atasnya Zul yang eksklusif ketemu dengan pemberi barang," sambungnya.
Zul ditangkap di sebuah apartemen di tempat Kelapa Gading, Jakarta Utara, sesudah Rian tertangkap. Zul ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, salah satunya seorang perempuan.
detik
Sumber https://www.suarabmi.com