Tanah Dijual Oleh Suaminya Dikala Dia Diluar Negeri Tanpa Sepengetahuan Istri, Eks Tkw Ini Lapor Polisi Atas Tuduhan Tanda Tangan Palsu

SUARABMI.COM - Seorang mantan TKW berjulukan Warti (58) warga Desa Tanggung RT 02 RW 01 Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung melapor ke polisi. Dalam laporan yang disampaikan, dirinya melaporkan Roni (45) warga Dusun Pundensari Desa/Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung alasannya yakni diduga meniru tanda tangan atas tanah miliknya.

"Laporan yang masuk dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas AKP Sumaji Jumat (08/03) siang.

Lanjut Sumaji, sekira tahun 1996 Warti bekerja di luar negeri dan memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Pundensari Desa Rejotangan dengan Nomor Sertifikat tanah No. 608. "Kemudian sekira tahun 1997-1998 tanah milik pelapor dijual tanpa persetujuan korban oleh suaminya tanpa sepengetahuan pelapor," ungkap Sumaji.

Suami Warti yang menjual tanah itu berjulukan Heru Priwanto yang sekarang berdomisili di Kalimantan. Saat itu, berdasarkan keterangan dalam laporan, Heru menjual tanah pada Nur dan kemudian Nur menjual tanah itu ke adiknya berjulukan Roni.

Selanjutnya sekira bulan Juni 2018, Roni mendatangi rumah Warti dengan tujuan untuk meminta tanda tangan untuk tanda tangan jual beli namun oleh Warti dijawab tidak bisa.
[ads-post]
"Saat ditanya dijawab tidak dapat tanda tangan dikarenakan pada dikala itu tanah tersebut tidak dijual," jelasnya.

Dari balasan Warti, Roni menyampaikan akan kembali sesudah lebaran. "Selanjutnya sekira bulan Januari 2019 terlapor tiba kembali kerumah pelapor bersama perangkat desa untuk kembali minta tanda tangan jual beli," terang Sumaji.

Perangkat desa yang diketahui berjulukan Asiyono berusaha menjelaskan jikalau walaupun tanpa tanda tangan oleh Warti surat jual beli tanah masih dapat dilanjutkan.

"Kemudian oleh pelapor dijawab bagaimana dapat orang saya tidak tanda tangan kok dapat itu namanya penipuan," kisah Sumaji sebagaimana disampaikan Warti.

Bahkan, Warti ditawari uang sebesar Rp 10 juta biar dirinya mau tanda tangan, namun Warti menolak.

"Anehnya, bulan Februari pelapor mengetahui jikalau tanah itu sudah bersetifikat atas nama terlapor," kata Sumaji.

Karena telah merasa menjadi korban pemalsuan tanda tangan hasilnya Warti melaporkan ke Polres Tulungagung guna proses aturan lebih lanjut.

Dari insiden itu, Warti mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 150.000.000,-. "Laporan kita terima dan masih kita lakukan penyelidikan," pungkasnya.
 
jatimtimes 

Sumber https://www.suarabmi.com

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.

LATEST ARTICLES