Siti Aisyah, Tkw Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas Dari Segala Tuduhan - Begini Lo Kronologi Aslinya Atas Kasus Yang Melibatkan Tkw Tersebut

SUARABMI.COM - Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang terjadi pada 13 Februari 2017.

Pada persidangan ke-66 yang digelar pada hari ini, Senin (11/3), Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal, pribadi menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

"Pembebasan ini didasari oleh seruan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk memakai wewenangnya menurut Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yakni untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap masalah Siti Aisyah (nolle prosequi)," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, melalui siaran pers yang diterima, Senin (11/3).
[ads-post]
Cahyo menjelaskan alasan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengajukan seruan pembebasan Siti Aisyah. Pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan program reality show sehingga beliau tidak pernah mempunyai niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa beliau sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak mendapat laba dari apa yang dilakukannya," ujarnya.

Dia menuturkan, seruan pembebasan Siti Aisyah sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo sesudah dilakukan koordinasi antara Menkum HAM, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). 

Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wapres maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan kawan Malaysia nya.

Menurutnya, salah satu pertemuan cukup penting diantaranya dikala Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

merdeka

Sumber https://www.suarabmi.com

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.

LATEST ARTICLES