SUARABMI.COM - Komari 38 tahun warga Ds/Kec. Paron kabupaten Ngawi, tega menggagahi anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Bejatnya lagi, Komari menggauli anak tirinya sendiri selama 3 tahun terhitung semenjak tahun 2016 silam dikala ibunya berangkat jadi TKW.
Dari legalisasi tersangka, korban tidak hanya digerayangi namun juga dihohohihe sebanyak 4 kali semenjak ibunya tidak ada.
Tersangka tega menggagahi anak tirinya karena tak tahan menahan hawa nafsunya. Saat melaksanakan aksi, tersangka mengiming imingi anak tersebut akan dibelikan mainan boneka.
Tersangka tega menggagahi anak tirinya karena tak tahan menahan hawa nafsunya. Saat melaksanakan aksi, tersangka mengiming imingi anak tersebut akan dibelikan mainan boneka.
[ads-post]
Tersangka sempat mengancam akan memukul korban memakai kayu ranting pohon mangga kalau menolak dan menceritakan bencana itu ke orang lain ataupun Ibunya yang dikala ini bekerja sebagai TKW di Singapura.
Barang bukti yang diamankan, pakaian milik korban dikala digagahi, Pakaian milik tersangka dan kayu ranting pohon mangga yang dipakai untuk mengancam korban.
Barang bukti yang diamankan, pakaian milik korban dikala digagahi, Pakaian milik tersangka dan kayu ranting pohon mangga yang dipakai untuk mengancam korban.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. Kasus tersebut sekarang titangani Unit PPA Polres Ngawi.
Waspada kepada ibu - ibu TKW yang meninggalkan anaknya kepada suami baru, jangan hingga bencana menyerupai ini terulang kembali.
Sumber https://www.suarabmi.com