SUARABMI.NET - Beberapa hari kemudian banyak BMI yang terkena denda dikala mau masuk Taiwan alasannya ialah membawa produk masakan dari Indonesia. Akibatnya aneka macam masakan yang dibuang alasannya ialah dendanya terlalu mahal.
Seperti dikutip di laman website Taipei Economic and Trade Office (TETO) daftar hewan, tumbuhan, dan hasil produksi lainnya yang dihentikan memasuki Taiwan sebagai berikut:
Produk nabati yang tidak diizinkan untuk dibawa masuk ialah buah-buahan segar menyerupai apel, persik, jeruk, pisang manggis, rambutan, alpukat, pinang, yang unsurnya dari tanah termasuk juga petai.
Sementara produk hewani yang tidak dizinkan untuk dibawa masuk antara lain:
Seperti dikutip di laman website Taipei Economic and Trade Office (TETO) daftar hewan, tumbuhan, dan hasil produksi lainnya yang dihentikan memasuki Taiwan sebagai berikut:
Produk nabati yang tidak diizinkan untuk dibawa masuk ialah buah-buahan segar menyerupai apel, persik, jeruk, pisang manggis, rambutan, alpukat, pinang, yang unsurnya dari tanah termasuk juga petai.
Sementara produk hewani yang tidak dizinkan untuk dibawa masuk antara lain:
- Jenis daging termasuk daging segar, masak, beku, dingin, kering, juga produk telur yang belum masak.
- Produk daging olahan termasuk kemasan vakum seperti, abon, roti gulung, daging hotdog, sosis, ham, camilan bagus bulan yang isinya daging, daging asap, daging kering, bakcang, kulit daging kering, empedu bebek, sayap ayam, cakar ayam, dll.
- Sarang burung walet yang masih mengandung adonan darah, bulu, kotoran, dan kontaminan lainnya.
[ads-post]
Selain itu, hewan, tumbühan, dan hasil produksi lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk, harus melaporkan bukti karantina binatang dan tumbuhan sesuai ketentuan.
Membawa binatang dan tumbuhan akan diizinkan sesudah melewati proses karantina. Untuk peraturan dan aturan lainnya silahkan menghubungi pihak terkait.
Bagi yang melanggarnya akan dikenakan hukuman denda minimal NTD 3,000. Apabila dengan sengaja dan tertangkap lembap membawa produksi daging dari kawasan epidemi misalnya Cina, akan dikenakan hukuman denda sebesar NTD 1 juta (kurang lebih Rp. 470,000,000).