SUARABMI.COM - Menjelang hari pemilihan umum pada Minggu, 14/4/2019, Ketua Panwaslu Hong Kong dan Macau, Fajar Kurniawan mengingatkan semua WNI untuk tidak melaksanakan kecurangan ketika memperlihatkan bunyi nanti.
“Berdasarkan UU No 10 tahun 2017, bagi siapapun yang mencoblos 2 kali sanggup kena penjara 9 tahun, dan yang mencoblos memakai identitas orang lain juga akan kena penjara 6 tahun,” kata Fajar sebagaimana dilansir Suara.
[ads-post]
Misalnya, ada seorang WNI yang telah mendaftar pemilu lewat pos namun tidak memperbarui alamat sehingga kertas suaranya ‘nyasar’ ke alamat lama, maka Fajar menyatakan ini bukan berarti WNI itu sanggup tiba ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebagai pemilih tambahan.
Jika memaksa tiba ke TPS dan melaksanakan pencoblosan, maka dia sanggup dipidanakan dengan undang - undang pemilu tersebut.
“Karena sudah diberikan cukup waktu untuk meng-update alamat mereka, dan kalau hal itu tidak dilakukan bukan berarti mereka tetap sanggup tiba ke TPS sebagai pemilih tambahan, sanggup kena itu (hukuman alasannya ialah nyoblos dua kali),” kata Fajar.
Sumber https://www.suarabmi.com