SUARABMI.COM - Pemilik spa Vietnam di New Taipei City kemarin (5 Maret) murka - murka mengancam petugas polisi dengan pisau sehabis beliau mengetahui bahwa karyawannya asal Indonesia ditahan alasannya yakni visanya kadaluarsa.
Kemarin sore pukul 2 siang petugas dari Kantor Polisi Tamsui, Departemen Kepolisian Kota Taipei Baru datang di ruang pijat di Jalan Utara Zhongshan di Distrik Tamsui untuk investigasi rutin.
Kemarin sore pukul 2 siang petugas dari Kantor Polisi Tamsui, Departemen Kepolisian Kota Taipei Baru datang di ruang pijat di Jalan Utara Zhongshan di Distrik Tamsui untuk investigasi rutin.
Petugas meragukan salah seorang TKW Indonesia yang visanya sudah kadaluarsa dan tidak memperpanjang visanya lagi.
Mengetahui dirinya akan ditangkap alasannya yakni bersalah, lantas ia berpura - pura ke belakang dengan alasan mengambil dokumen, namun ia malah lari dari ruang belakang.
Polisipun mengejarnya tapi ia malah mempercepat larinya. Akhirnya ia dapat ditangkap oleh Polisi didepan sebuah supermarket dan membawa ke spa daerah ia kerja.
[ads-post]
Setelah mengetahui penangkapan tersebut, pemilik perempuan spa Vietnam berusia 40 tahun yang bermarga Bui (裴), yang sudah menjadi warga Taiwan, bergegas kembali ke tokonya.
[ads-post]
Setelah mengetahui penangkapan tersebut, pemilik perempuan spa Vietnam berusia 40 tahun yang bermarga Bui (裴), yang sudah menjadi warga Taiwan, bergegas kembali ke tokonya.
Ia murka alasannya yakni polisi akan membawa karyawan Indonesia-nya ke kantor polisi, beliau mengeluarkan pisau semangka besar dari kotak, kemudian mengacungkannya ke petugas, dan melambaikan pisau ke arah mereka.
Saat berusaha menyerang, Bui tak sengaja menabrak etalase sampai tangannya terluka dan ia dibawa kerumah sakit.
Setelah membawa perempuan Indonesia itu ke kantor polisi untuk diinterogasi, petugas mengkonfirmasi bahwa ia tidak memperpanjang visanya lebih dari tiga tahun. Polisi kemudian memindahkannya ke Badan Imigrasi Nasional untuk menghadapi deportasi.
Setelah dirawat di rumah sakit, Bui dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik New Taipei atas tuduhan Gangguan dengan Fungsi Publik (妨害 公務 罪) dan melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan (就業 服務 法).
Setelah membawa perempuan Indonesia itu ke kantor polisi untuk diinterogasi, petugas mengkonfirmasi bahwa ia tidak memperpanjang visanya lebih dari tiga tahun. Polisi kemudian memindahkannya ke Badan Imigrasi Nasional untuk menghadapi deportasi.
Setelah dirawat di rumah sakit, Bui dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik New Taipei atas tuduhan Gangguan dengan Fungsi Publik (妨害 公務 罪) dan melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan (就業 服務 法).
Taiwannews
Sumber https://www.suarabmi.com