
Hal ini dialami oleh keluarga Alhamrhum Bu Misiyah yang meninggal di Taiwan beberapa waktu kemudian dimana sampai ketika ini jenazahnya belum dapat dipulangkan.
"PERLU TEMEN TEMEN KETAHUI ,Jika dalam kurun waktu 5 Tahun lebih Kaburan dan kemudian Meninggal dunia, maka TKI tersebut tidak dapat menuntut lagi Pembiayaan kepulangan Jenazah kepada Majikan atau Agensi secara Hukum terkecuali mereka membantunya dengan Keikhlasannya" Ungkap Khrishna Adi
[ads-post]
Proses Pemulangan Jenazah Bu Misiyah Perlu Kesabaran dan Synergisitas dari semua Pihak Pemangku Kebijakan
Baik PemKab Banyuwangi,Disnaker Banyuwangi,P4TKI Banyuwangi,LP3TKI Surabaya,Kemenlu RI dan KDEI Taiwan.
"Mari kita Doakan smoga Prosesnya tidak Berlarut Larut dan dapat segera di Pulangkan walau butuh Kesabaran" Kata Krishna saat Mendampingi Anak Kandung Almarhumah Bu Misiyah yang meninggal di Taiwan menciptakan Pengaduan di P4TKI Banyuwangi dan Disnaker Banyuwangi untuk Bantuan Proses Pemulangan Jenazah Ibunya
Sumber https://www.suarabmi.com