SUARABMI.COM - Sungguh pilu nasib siswi (sebut saja Bunga). Bertahun-tahun lamanya ditinggal bunda ke Negeri Beton menjadi PMI, Siswi Sekolah Menengah Pertama itu harus menanggung malu menjadi budak nafsu ayah kandungnya sendiri.
Siswi berparas manis itu dipaksa melayani nafsu biologis ayahnya semenjak dari tahun 2013 hingga dengan tahun 2019 hingga tak terhitung jumlahnya. Bunga hanya pasrah tak kuasa berontak. Tak berani melaporkan sikap menyimpang bapaknya yang seharusnya melindungi dirinya itu.
Gadis 15 tahun yang sekarang mengenyam kelas VIII di sebuah Sekolah Menengah Pertama di Purworejo ini mengaku sudah dipaksa melayani bapaknya semenjak dirinya masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar.
Selama enam tahun, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya. Sekian usang menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya, tindakan itu terhenti pada Minggu, 24 Maret 2019, sehabis Bunga menceritakan insiden pilu tersebut kepada tetangganya.
Bunga kemudian mengaku tidak hanya sekali dua kali disetubuhi oleh ayah kandungnya, namun sudah lupa jumlahnya semenjak tahun 2013.
Kapolres Purworejo AKBP Indra K Mangunsong melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto ketika jumpa pers menjelaskan, bahwa diketahui Hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 16.30 WIB telah terjadi persetubuhan terhadap anak, dengan korban Bunga, yang dilakukan oleh AW (59) yang tak lain yakni ayah kandungnya sendiri.
Kejadian semenjak tahun 2013 hingga dengan terakhir 19 Januari 2019 dirumah kontrakan di salah satu kampung di Purworejo, Kabupaten Purworejo.
“Korban bercerita kepada tetangganya bahwa telah disetubuhi oleh AW (59) seringkali semenjak tahun 2013. Tepatnya semenjak ibu kandung korban pergi merantau ke Hongkong. Perbuatan tersebut hampir dilakukan setiap hari ketika AW berada dirumah,” paparnya.
[ads-post]
Aksi bejat sang bapak dilakukan pada malam hari ketika orang satu rumah sedang tidur.
Hingga terakhir kali dilakukan pada hari sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 23.00 WIB dirumah kontrakan di salah satu kampung di Purworejo.
Bunga sendiri tertekan melaksanakan perbuatan tersebut alasannya yakni pelaku seringkali bertindak bergairah bila keinginannya tak dituruti.
Sejumlah barang bukti ikut dikumpulkan demi kelengkapan berkas diantaranya 1 (satu) buah baju tidur warna pink dan (satu) buah celana panjang warna hitam.
Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perihal Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak, dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling usang 15 tahun.
“Kami mengharap kepada masyarakat semoga melaksanakan pengawasan ketat terhadap anak-anak. Yang menjadi pelaku tidak hanya orang jauh, tapi juga orang terdekat. Misalnya ayah kandung menyerupai ini,” pungkas Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng. [Wardoyo/JS]
Sumber https://www.suarabmi.com