SUARABMI.COM - Hati-hati dalam membina relasi dengan pacar. Di Bekasi, Jawa Barat, seorang wanita menggugat mantan kekasihnya alasannya tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang beliau perbuat.
"Benar ada somasi itu. Nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks," kata humas PN Bekasi, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (15/5/2019).
"Benar ada somasi itu. Nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks," kata humas PN Bekasi, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (15/5/2019).
Kasus bermula dikala seorang lelaki, inisial A berpacaran dengan seorang wanita inisial B. Hubungan itu sudah layaknya suami istri sehingga B hamil.
[ads-post]
"Tapi si A tidak mau menikahi si B. kemudian digugatlah si A," ujarnya
[ads-post]
"Tapi si A tidak mau menikahi si B. kemudian digugatlah si A," ujarnya
B meminta majelis hakim menghukum A untuk memperlihatkan ganti rugi materil Rp 100 juta dan kerugian immateril Rp 5 miliar. B juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melakukan putusan sehabis memiliki kekuatan aturan tetap.
"Sidang masih pembuktian dengan investigasi saksi. Ketua majelis ialah Abdul Ropik dengan anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean," ujarnya.
"Sidang masih pembuktian dengan investigasi saksi. Ketua majelis ialah Abdul Ropik dengan anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean," ujarnya.
detikcom
Sumber https://www.suarabmi.com