37 Tki Ilegal Diamankan Polisi Dikala Akan Kembali Ke Tanah Air

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 37 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia. Dari 37 orang tersebut, 18 TKI diamankan di sebuah halte di daerah Legenda Malaka, Batam Centre, Batam pada Senin (11/3) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar S Erlangga menjelaskan, mereka diamankan bersama seorang pengemudi minibus. Ketika itu mereka diketahui gres saja bergerak dari lokasi persinggahan di perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.“Mereka rencananya akan dibawa ke sebuah tempat penampungan sebelum alhasil dikirim kembali ke tempat asal mereka,” ujar Komisaris Besar S Erlangga dalam ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (12/3) sore.
Tim yang berhasil mengamankan ke-18 TKI ini, kemudian melaksanakan pendalaman. Dari sini diketahui ada 19 TKI lain bersama seorang pengurus yang sebelumnya telah hingga ke Batam terlebih dahulu.

“Diselidiki lagi, diamankan satu pengurus penampung di Bukit Raya Batam Centre. Ditemukan pagi sembilan belas pekerja migran ilegal sebagai korban. Kaprikornus total ada tiga puluh tujuh TKI ilegal yang diamankan,” kata Erlangga menjelaskan.

Tim yang berhasil mengamankan ke-37 TKI ilegal dan dua tersangka berinisial MR, 39 dan N, 31 ini, kemudian membawa pelaku dan korban di Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan beberapa korban, agresi nekat mereka dilakukan sebab memang keberadaan mereka di Malaysia tidak disertai dokumen. Sementara cita-cita untuk pulang pada momen menjelang lebaran ini sudah direncanakan.
[ads-post]
Sehingga, pilihan satu-satunya yaitu melalui jalur tidak resmi. Walaupun mereka harus menanggung resiko dan membayar uang dengan jumlah yang tidak sedikit dan tertangkap oleh pihak keamanan.

Dalam prosesnya, mereka harus melewati banyak sekali rintangan. Mulai dari menerobos lebatnya hutan dengan berjalan kaki, kemudian berenang ke bahari untuk hingga ke kapal yang akan mengangkut mereka ke daerah Indonesia, dan kembali berenang untuk hingga ke wilayah Indonesia, tepatnya di perairan Tanjung Sengkuang, Batam.

“Ketika diamankan mereka dalam posisi basah, sebab dari pengakuannya mereka harus berenang untuk hingga ke pinggirian,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dani Catra Nugraha.

Dari ke-37 TKI ini, diketahui 32 diantara yaitu pria dan sisanya lima orang yaitu perempuan. Sebanyak 31 dari mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tiga orang dari Bengkulu, dua dari Karawang, dan satu orang berasal dari Sulawesi Tenggara.

Para korban selanjutnya akan diserahkan kepada BNP3TKI untuk proses pemulangan mereka ke daerah asal. Sementara untuk kedua tersangka yang mengurusi kepulangan mereka secara ilegal ini, akan menjalani proses aturan lanjutan.

Keduanya dijerat dengan pasal 120 Undang-undang RI No. 6 tahun 2011tentang Pelanggaran Keimigrasian, dengan bahaya eksekusi 15 tahun penjara.

“MR dan N ini diketahui sudah melaksanakan aksinya semenjak enam tahun lalu, mereka tidak tiap bulan melaksanakan aksi. Tergantung seruan dari jaringannya yang ada di Malaysia, yang niscaya sudah lebih dari sekali,” papar Dani.

Sumber https://www.suarabmi.com

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.

LATEST ARTICLES