Tkw Ilegal Asal Subang Terjatuh Dari Lantai 12 Apartemen Majikannya Sampai Meninggal Dunia, Berikut Infonya

SUARABMI.COM - Seorang TKW asal Subang dikabarkan tewas sehabis terjatuh dari 12 Apartemen wilayah Penang, Malaysia pada awal bulan ini.

Informasi ini dilaporkan pihak keluarga ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, Aminah atau Menah warga Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Subang meninggal dunia terjatuh dari lantai 12 apartemen daerah dirinya bekerja.

"Informasi yang kami terima, ia terjatuh dari Lantai 12 di Penang," kata Kasi Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang, Indra Suparman di lansir dari tintahijau.

Atas laporan itu, pihaknya menyurati Konjen RI di Penang Malaysia dan Kemenlu guna upaya pemulangan TKW nahas tersebut. Indra mengatakan, meskipun Menang atau Aminah berangkat ke Malaysia tidak lewat jalur resmi alias ilegal, namun pihaknya akan membantu dan mengupayakan pemulangan TKW.
[ads-post]
"Inikan ilegal kan ya, di Malaysia jikalau yang ilegal, mereka tidak mau mengurus untuk pemulangannya. Harus ada uang sekitar Rp25 juta untuk pemulangan. Sehingga kita, dari pemerintah akan upayakan itu sehingga tidak dikenakan biaya," imbuhnya

Selain Menah, kasus meninggalnya TKI di luar negeri pada 2019 ini sudah tiga orang. Pada Januari kemudian ada Asih warga Cipeundeuy dan Dapat Hidayat warga Tambakdahan. Keduanya bekerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi. "Kita harus akui banyak TKI yang berangkat statusnya ilegal. Kita upaya perkecil dengan seleksi ketat pada administrasi, sosialisasi sampai tingkat desa dan mempublikasikan ke media, sehingga ada jera," jelasnya

Indra menjelaskan, mereka yang berangkat lewat jalur ilegal itu, tidak sedikit lewat Nunukan dan Batam. "Kebanyakan memakai paspor turis bukan bekerja dan pemalsuan dokumentasi," jelasnya

Sumber: tintahijau

Sumber https://www.suarabmi.com

Anak Pasangan Tki Ini Dideportasi Dari Indonesia Dan Diblacklist Tidak Dapat Pulang Indonesia, Kok Bisa? Begini Ceritanya

SUARABMI.COM - Kesalahan kecil sanggup membawa akhir besar bagi kita yang hidup merantau di negeri orang. Termasuk bagi mereka, anak BMI yang lahir di negeri orang. Begitulah yang dialami Nafiah, 14 tahun, anak seorang BMI yang lahir di Malaysia. Gara-gara sang ibu tak melaporkan kelahiran Nafiah ke KBRI Kuala Lumpur, anak yang 100 % berdarah Indonesia ini dinyatakan overstay dikala pulang ke Indonesia dan harus membayar denda Rp 18 juta.

Saat Nafiah lahir di Malaysia 14 tahun lalu, sang ibu hanya mengurus surat-suratnya sesuai peraturan Malaysia, sehingga Nafiah pun mendapat paspor Negeri Jiran itu. Namun sang ibu alpa membawa dan melaporkan kelahiran Nafiah ke KBRI Kuala Lumpur.

Pada Oktober 2019, Nafiah untuk pertama kalinya ke Indonesia bersama sang ibu, untuk menjenguk kakek dan neneknya. Nafiah maupun sang ibu tak sadar bila Nafiah yang berpaspor Malaysia otomatis hanya punya visa tinggal di Indonesia selama 30 hari saja.
[ads-post]
Mereka pun kaget dikala ditahan petugas imigrasi di bandara dan Nafiah dinyatakan berstatus overstay. Anak ini diharuskan membayar denda Rp. 18 juta sebab melanggar peraturan imigrasi Indonesia. Menurut kantor imigrasi, ia telah melanggar pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 wacana Keimigrasian dikarenakan telah tinggal di Indonesia melewati batas visa yang diberikan.

Akhirnya dengan pinjaman Petugas Demigratif, Nafiah sanggup pulang dengan jalan dideportasi tanpa membayar denda. Namun dengan demikian, anak ini otomatis masuk daftar black list Indonesia selama 6 bulan.

Yuliati, Petugas Desmigratif yang mengurus kasus Nafiah bercerita pada SUARA, sekalipun kedua orangtua Nafiah yaitu PMI namun sebab kedua orangtuanya memegang Kartu Penduduk Tetap Malaysia, maka Nafiah otomatis mendapat hak kewarganegaraan Malaysia. Makara ia otomatis hanya punya waktu 30 hari visa turis setiap kali berkunjung ke Indonesia.

“Masih ada kesempatan buat Nafiah untuk jadi WNI. Caranya dengan mengajukan Pewarganegaraan atau yang biasa disebut Naturalisasi kepada pemerintah Indonesia, dengan mengikuti mekanisme yang berlaku di negara Indonesia sesuai dengan undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia No.12 tahun 2006,” katanya

suaraHK

Sumber https://www.suarabmi.com