SUARABMI.COM - Ada sebuah hukum di salah satu pabrik di Taiwan yang mana hukum ini sudah diberlakukan di pabrik tersebut dimana seorang TKI dihentikan pacaran dan berafiliasi dengan lawan jenis selama masa kontrak kerja.
Dalam hukum yang tertuang dikatakan bahwa 'bagi yang keluar terjadi hubungan intim perempuan laki-laki akan dikembalikan ke negaranya'.
Dalam hukum yang tertuang dikatakan bahwa 'bagi yang keluar terjadi hubungan intim perempuan laki-laki akan dikembalikan ke negaranya'.
[ads-post]
Namun hukum ini bukan hukum baku dan tidak semua pabrik mengeluarkan hukum ini. Hanya pabrik-pabrik tertentu saja yang menjalankannya walaupun tidak ada pengawasan tersendiri terhadap hukum ini.
Namun dengan ditulisnya hukum ini setidaknya sanggup mengurangi tindak kekerasan s*ksual dimana perempuan selalu menjadi korban lelaki hidung belang.
Kebanyakan perempuan yang menjadi korban sampai hamil akan menjadi kaburan atau bila mengaku ke majikan maka akan dipulangkan.
Taiwan belum welcome kepada pekerja migran yang hamil, kebanyakan majikan keberatan bila pekerjanya hamil alasannya ialah dinilai tak akan sanggup bekerja lagi.
Aturan ibarat ini bila diterapkan ke semua pekerja Indonesia mungkin akan sanggup mengurangi angka perceraian yang didominasi oleh TKI.
Nah, bagaimana pendapatmu bila hukum ini diterapkan ke semua pabrik dan PRT di Taiwan? silahkan komen..... !
Namun hukum ini bukan hukum baku dan tidak semua pabrik mengeluarkan hukum ini. Hanya pabrik-pabrik tertentu saja yang menjalankannya walaupun tidak ada pengawasan tersendiri terhadap hukum ini.
Namun dengan ditulisnya hukum ini setidaknya sanggup mengurangi tindak kekerasan s*ksual dimana perempuan selalu menjadi korban lelaki hidung belang.
Kebanyakan perempuan yang menjadi korban sampai hamil akan menjadi kaburan atau bila mengaku ke majikan maka akan dipulangkan.
Taiwan belum welcome kepada pekerja migran yang hamil, kebanyakan majikan keberatan bila pekerjanya hamil alasannya ialah dinilai tak akan sanggup bekerja lagi.
Aturan ibarat ini bila diterapkan ke semua pekerja Indonesia mungkin akan sanggup mengurangi angka perceraian yang didominasi oleh TKI.
Nah, bagaimana pendapatmu bila hukum ini diterapkan ke semua pabrik dan PRT di Taiwan? silahkan komen..... !
Sumber https://www.suarabmi.com